WARTALENTERA-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) koordinasi dengan Greenpeace Indonesia, membahas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, termasuk adanya potensi korupsi di sektor pertambangan, Senin (23/6/2025). Sejumlah pembahasan dilakukan, termasuk terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua yang jadi sorotan.
"Greenpeace (datang, Red) terkait dengan kegiatan koordinasi dan supervisi, khususnya pada aspek pencegahan terkait dengan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (24/6/2025).
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Budi tidak memerinci lebih lanjut soal pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan, upaya perbaikan terkait penerbitan IUP, juga menjadi topik bahasan.
"Kami juga terus mendorong upaya-upaya perbaikan ke depannya, upaya perbaikan dalam tata kelolanya dalam pertambangan nikel ini," tegasnya. Langkah ini, lanjut Budi, diharapkan bisa memetakan potensi korupsi.
"Sehingga ke depan, kita bisa betul-betul melihat tata kelola tambang di Indonesia sesuai dengan standar operasionl prosedurnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk perizinannya dan bagaimana rehabilitasi pascapenambangan," sambung Budi. Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Langkah ini buntut dari protes yang dilayangkan masyarakat beberapa waktu terakhir. Berikut 4 perusanaan yang dicabut izinnya:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Baca juga: Menteri ESDM Tunda Penerapan Royalti Tambang
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
4. PT Nurham
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (sic)
Editor : Sicillia Tan