Nadiem Selesai Diperiksa, Kejagung Segera Panggil Eks Stafsus Jurist Tan

Reporter : Sicillia Tan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Istimewa)

WARTALENTERA-Nadiem selesai diperiksa, Kejagung (Kejaksaan Agung) segera panggil eks stafsus (staf khusus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, Jurist berada di luar negeri.

"Saya kira dalam waktu dekat, penyidik akan mengambil langkah-langkah. Apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Jurist mangkir beberapa kali saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Skema pemanggilan lewat kedutaan dinilai lebih mujarab, ketimbang surat biasa.

β€œIni sedang skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik, atau melakukan langkah-langkah yang bersifat apa namanya, sedikit keras ya,” ujar Harli. Ia menambahkan, tindakan keras dibutuhkan untuk Jurist.

Sebab, pemanggilan patut berdasarkan aturan hukum yang berlaku telah diabaikan beberapa kali olehnya. "Penyidik sudah memberikan ruang, memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan, sebagai bagian dari warga negara yang apa namanya, yang patuh, taat hukum,” ucap Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (sic)

Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru