x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo

Editor :

WARTALENTERA-Imbas kasus Amsal Sitepu, giliran Kejagung panggil empat jaksa Kejari Karo. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat jaksa imbas kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh videografer Amsal Sitepu. Mereka ialah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo.

"Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Selasa (7/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pengawasan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," ujarnya.

Dikatakan Anang, penarikan para jaksa tersebut juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif, sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," ujarnya.

Kejagung memastikan akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap eksaminasi maupun penjatuhan sanksi etik.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," jelasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2025. Putusan dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim.

Hakim menyebut tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dituduh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya. (sic)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.