Tarif Listrik hingga September Tidak Naik, Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Reporter : Sicillia Tan
Ilustrasi seorang konsumen mengisi token listrik. (Foto: Istimewa)

WARTALENTERA-Tarif listrik hingga September tidak naik. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. "Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Black Out Massal di Sumatera, Bareskrim Tepis Dugaan Sabotase

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuh Dirjen Gatrik ini.

Baca juga: Daya Beli Rakyat Terjun Bebas, Mimpi Punya Rumah di Ambang Kolaps

Dikutip dari keterangan resmi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik. (sic)

Baca juga: Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Dipastikan Tidak Naik

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru