Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

wartalentera.com
Pihak Bea Cukai Teluk Nibung bersama pemangku kepentingan lainnya menunjukkan barang bukti BMMN untuk dimusnahkan, di Kota Tanjungbalai, Rabu (2/7/2025). (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.109.848.940. Pemusnahan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut ditaksir sebesar Rp438.172.639.

Baca juga: Menjawab Teka-Teki "Pasukan Hijau", Kepala BGN: Termasuk Perencanaan Anggaran 2025

"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, yaitu surat nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025, dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tertanggal 23 Juni 2025," ujar Nurhasan di Tanjungbalai, Rabu (2/7/2025).

Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Bea Cukai Teluk Nibung telah melakukan 107 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayahnya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:

Baca juga: Pemerintah Mulai Listing BMN, Aset "Nganggur" Segera Dikelola Danantara

  • Rokok ilegal sebanyak 355.832 batang
  • Pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 koli
  • Ban bekas sebanyak 57 unit
  • Drum plastik sebanyak 17 unit
  • Timah sebanyak 60 kilogram
  • Stereofoam sebanyak 199 unit
  • Produk olahan makanan, minuman, bumbu, sampo, kosmetik, dan produk sejenis lainnya

Nurhasan menegaskan bahwa pemusnahan ini didominasi oleh rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. "Pemusnahan tersebut didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai rokok ilegal," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. "Hal ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia," tutur Nurhasan.

Langkah tegas ini diambil guna menjaga integritas penerimaan negara dan mencegah dampak negatif barang-barang ilegal terhadap masyarakat. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru