Kemas Hasish di Pods Vape, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp1,5 Triliun Asal Bali

Reporter : Sicillia Tan
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sitaan jaringan produksi narkotika jenis hashish hasil penggerebekan vila di Bali. (istimewa)

WARTALENTERA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan barang bukti  narkotika jenis hashish atau saripati ganja di Bali. Jaringan produksi narkotika itu terungkap usai penggerebekan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, kepolisian menemukan laboratorium hashish di sebuah vila di Jimbaran, Bali, dan menyita barang bukti senilai Rp1,5 triliun. "Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Black Out Massal di Sumatera, Bareskrim Tepis Dugaan Sabotase

Ia merinci, barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi hashish kemasan silver sebanyak 18 kg, hashish kemasan emas 12,9 kg, hingga narkotika jenis pil happy five sebanyak 35.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Ia menambahkan, bahan baku yang digunakan para pelaku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Jaringan ini, tutur Wahyu, menggunakan pods system yang biasa digunakan untuk vaping. Mereka mengemas atau mengisi hashish cair ke dalam cartridge pod. “Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi,” terangnya lagi.

Baca juga: Buronan Interpol Diringkus, WNI DPO Kasus Penipuan Daring Lintas Negara

Wahyu mengatakan laboratorium itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DOM. Ia kini berstatus buron.

Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni MR, RR, N, dan DA. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 99.600 Butir Happy Five dari Tangan WN Malaysia

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (sic)

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru