Mantan Hakim Ad Hoc MA Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ronald Tannur

Reporter : Inge Mangkoe
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Foto: dok.Antara)

WARTALENTERA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung sebagai saksi terkait kasus Ronald Tannur. Seperti diberitakan penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur masih terus berlangsung.

“Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Ia menjelaskan, AL diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ronald Tannur untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat Mahkamah Agung, dan tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Selain AL, kata Harli, dalam kasus Ronald Tannur ini, penyidik juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini. Adapun saksi DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara [kasus Ronald Tannur] dimaksud,” ucapnya.

Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo

Diketahui, pada mulanya Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur telah menetapkan empat tersangka yang merupakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) selaku penerima suap.

Kejagung juga menetapkan tersangka pada Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap. Kemudian, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya. Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa karena anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman, Terkait Perkara Minyak Goreng

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, Lisa meminta kepada seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru