Diperiksa Hampir 9 Jam, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya

wartalentera.com
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terseret kasus dugaan korupsi Chromebook. (Istimewa)

WARTELENTERA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019–2022.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, di mana Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. Ia keluar dari gedung sekitar pukul 18.07 WIB, mengenakan kemeja putih lengan panjang, didampingi sejumlah orang, dan memilih tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

“Assalamu’alaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tambahnya singkat sebelum masuk ke mobil Toyota Innova Zenix Hybrid berpelat B 1565 DZK.

Pemeriksaan Terkait Dokumen GoTo

Penyidik juga mengonfirmasi temuan dokumen saat penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yang menjadi bagian dari penyelidikan. Sebelum menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO Gojek.

“Kami perlu mengklarifikasi sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor GoTo. Pemeriksaan terhadap saudara Nadiem adalah bagian dari proses penyidikan untuk memastikan alur tanggung jawab dan keterkaitan kebijakan saat pengadaan dilakukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan sekitar 240.000 unit Chromebook dengan total nilai lebih dari Rp2,4 triliun untuk mendukung transformasi pendidikan digital pasca pandemi COVID-19.

Namun, hasil audit Kejagung mengungkap adanya dugaan mark-up harga, penunjukan vendor tanpa prosedur transparan, serta kerusakan perangkat dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Bahkan, banyak laptop yang tak terpakai optimal di lapangan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook,” jelas Harli.

Sejumlah pejabat Kemendikbud dan pihak rekanan telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan untuk menelusuri pengambilan keputusan selama masa jabatannya, termasuk potensi konflik kepentingan dan dugaan aliran dana ilegal.

Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo

Meskipun Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan temuan dokumen di kantor GoTo memperluas ruang penyidikan. Proyek bernilai triliunan rupiah ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan dan penggunaan dana publik secara besar-besaran.

Kejaksaan Agung menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam proyek ini. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru