Dapat Amnesti Presiden, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK

Reporter : Sicillia Tan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) malam.

WARTALENTERA-Dapat amnesti presiden, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rutan (rumah tahanan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hasto keluar pukul 21.22 WIB, Jumat (1/8/2025) malam.

Ia berjalan di lorong sambil mengenakan baju merah dengan blazer hitam. Ia tampak mengepalkan tangan kepada awak media.

Baca juga: Presiden Prabowo Balik ke Tanah Air, Bawa Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Pengacara juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar dari rutan. Terlihat Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI.

Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum.

Rapat tersebut menyetujui permintaan Presiden. "Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam lalu.

Baca juga: Ini Hasil Kunker Presiden Prabowo ke Prancis

Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. "Surat Presiden R43/Pres/tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Dasco lagi. (sic)

Baca juga: Sumbang 1.098 Ekor Sapi Kurban, Presiden Prabowo Rogoh APBN Rp100 Miliar

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru