WARTALENTERA-Terima abolisi dari presiden, Kejagung (Kejaksaan Agung) pastikan Tom Lembong tidak bisa dijerat kasus dugaan korupsi importasi gula lagi. "Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa diperkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk meniadakan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Sehingga, penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk
Anang menegaskan, abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski Tom menerima abolisi. Proses hukum terpidana lain tetap berjalan.
"Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang. Tom bebas pada Jumat (1/8/2025).
Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis (31/7/2025). Tom sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.
Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung
Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding.
Sebelum sidang banding bergulir, Presiden mengajukan abolisi dengan persetujuan DPR untuk membebaskan Tom. (sic)
Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo
Editor : Sicillia Tan