WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di media sosial terkait adanya upaya penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk
Menanggapi isu yang menyebut adanya penebalan personel TNI di kediaman Jampidsus, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur biasa yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengamanan terhadap jaksa, termasuk Jampidsus, telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Baca juga: Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung
“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” jelas Anang.
Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan oleh pemberitaan dari salah satu media yang menyebutkan bahwa kepolisian mencoba menggeledah rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7), namun upaya tersebut dikabarkan gagal karena kehadiran banyak personel TNI di lokasi.
Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo
Kejagung menegaskan bahwa tidak ada upaya penggeledahan dan meminta publik untuk mengacu pada informasi resmi guna mencegah kesalahpahaman. (kom)
Editor : Yudha