Istana: Perpres Baru Soal BP Haji Segera Terbit jika RUU Haji Disahkan

wartalentera.com
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (tengah) dan Menpora Dito Ariotedjo (kiri) menyapa peserta Merdeka Run 8.0 K 2025. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Pasti,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, saat ditanya soal kemungkinan terbitnya perpres baru mengenai BP Haji.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kampung Haji di Arab Saudi Kelar

Harapan Pemerintah pada RUU Haji

Prasetyo menyampaikan harapan agar pelaksanaan ibadah haji semakin baik apabila RUU tersebut disetujui dan disahkan. “Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujarnya di sela kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8), menjawab pertanyaan wartawan mengenai RUU Haji yang dijadwalkan disahkan Selasa depan.

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail isi RUU tersebut. “Sedang dimatangkan di DPR,” ucapnya singkat.

Proses Pembahasan RUU Haji

Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mengebut pembahasan RUU Haji agar bisa disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025) mendatang.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Remehkan Teror Terhadap Ketua BEM UGM

Beberapa rapat digelar, termasuk bersama DPD RI, untuk mendengar pertimbangan terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat terbuka pada Sabtu (23/8) hanya berlangsung sekitar 20 menit, sebelum kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup bersama pemerintah guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan DIM berlangsung hingga Minggu (24/8).

Poin Penting dalam RUU Haji

Dalam serangkaian rapat tersebut, beberapa poin krusial turut dibahas, antara lain:

Baca juga: PSSI Akhiri Kontrak Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas

  • Perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
  • Perubahan jabatan Kepala BP Haji yang akan disebut menteri.
  • Ketentuan petugas haji: petugas embarkasi di daerah yang mayoritas warganya non-muslim tidak harus beragama Islam. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
  • Kuota haji kabupaten/kota: jika sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, ke depan akan ditetapkan langsung oleh menteri.

(kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru