Masjid Negara IKN Dipastikan Kelar Sebelum Idul Fitri 2025

wartalentera.com
Tampak atas konstruksi Masjid Negara IKN yang sudah mencapai 45 persen. (Vita Kartono)

WARTALENTERA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti melanjutkan kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau pembangunan Masjid Negara IKN, Kalimantan Timur.

Pekerjaan Masjid Negara telah mencapai 45 persen sejak dilaksanakan ground breaking oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/1/2024) lalu dan direncanakan dapat digunakan untuk salat Idul Fitri Tahun 2025.

Baca juga: Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Dalam kunjungannya, Wamen Diana meminta agar proses tutup atap atau topping off dapat selesai Desember 2024 sehingga secara struktur sudah dapat digunakan mulai Maret 2025.

"Tolong perhatikan progres, lebih dipercepat lagi. Saya minta Maret memasuki Ramadan sudah selesai dan bisa digunakan salat Idul Fitri di sini," kata Wamen Diana, Senin (2/12/2024).

Disebutkan, Masjid Negara Ibu Kota Nusantara dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid 61.596 m2. Selain itu juga bangunan komersial seluas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (1 lantai).

Baca juga: Permudah Akses Batu Licin ke Tanah Bumbu, Pemerintah Percepat Jembatan Pulau Laut

Bangunan masjid terdiri dari tiga bagian yaitu Kubah Utama, Plaza Terbuka dan Minaret. Kubah Masjid mengambil konsep simbol sorban dan bentukan galaksi andromeda sebagai ketakberhinggaan semesta alam raya.

Kemudian Plaza Terbuka memberikan ketegasan aksis arah Kiblat, menerus ke arah Menara Minaret. Bentukan Minaret yang dinamis menghadirkan putaran semesta meliuk ke atas atau keilahian.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp114,59 Triliun Untuk Pembangunan Infrastruktur

Pembangunan Masjid Negara di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur dengan kontraktor pelaksana PT. Adhi Karya – PT. Hutama Karya KSO. Secara kontrak pelaksanaan pembangunannya sudah dimulai sejak November 2023 dengan masa waktu pelaksanaan 400 hari kerja. (vit)

Editor : Vita Kartono

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru