Purbaya Tegaskan Tak Ada Arahan Khusus bagi Himbara Salurkan Rp200 Triliun

wartalentera.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Antara)

WARTALENTERA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada petunjuk khusus bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan dana Rp200 triliun dari pemerintah. Dana tersebut ditempatkan untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendorong pergerakan ekonomi.

Menurut Purbaya, bank-bank Himbara memiliki keleluasaan penuh dalam menyalurkan dana tersebut tanpa intervensi dari Kementerian Keuangan. “Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam ‘list of project’ yang mereka bisa financing,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dolar AS Tembus Rp17.600 Lebih, Menkeu Didesak Segera Keluarkan Solusi Konkret

Meski demikian, Purbaya menekankan agar dana tersebut tidak dialokasikan ke instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). “Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, dana tersebut bisa disalurkan dengan membiayai proyek-proyek yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo. Ia menilai kebijakan ini akan mendorong perbankan menjalankan fungsinya secara profesional. “Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, enggak ngapain-ngapain, enak banget. Sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ujarnya.

Baca juga: Purbaya Siapkan Insentif PPN DTP untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Dana sebesar Rp200 triliun itu ditempatkan pada lima bank anggota Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak Jumat (12/9/2025).

Adapun limit penempatan dana di setiap bank berbeda. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN mendapat Rp25 triliun, sementara BSI memperoleh Rp10 triliun. (kom)

Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis, Ekonomi RI Kuartal II-2026 Sentuh Angka 5,7 Persen

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru