WARTALENTERA - Sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut berlangsung secara online karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.
"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis (23/10/2025), saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana
Sidang dengan agenda dakwaan kepada Ammar Zoni dan lainnya mulai digelar sejak pukul 10.20 WIB. Keenam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan zoom atau daring.
Pada sidang kali ini, hanya ada penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.
"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam [Ammar Zoni, Red], untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim.
Baca juga: Kurir Diringkus, Buntut Temuan 207.529 Butir Ekstasi Tak Bertuan di Tol Trans Sumatera
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: DPR Bentuk Panja Khusus, Usut Kongkalikong di Lapas Narkoba
Menurutnya, pada kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk masuk pada tahap selanjutnya.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya. (inx)
Editor : Inge Mangkoe