WARTALENTERA – Ammar Zoni memang ga ada kapoknya. Sudah dibui saja ia masih sempat-sempatnya mengedarkan narkoba.
Pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan yang dikutip Jumat (10/10/2025).
Mantan suami Irish Bella itu nekat mengedarkan narkoba di tempat di mana dirinya menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Saat ini dirinya tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan banding.
Awalnya, ia divonis 3 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis tersebut.
Jaksa lalu mengajukan banding. Vonis terhadap Ammar Zoni pun diperberat menjadi 4 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi hasil putusan banding tersebut.
Vonis itu diterima setelah Ammar Zoni terjerat ketiga kalinya terkait kasus narkoba. Berikut kronologi mulai dirinya ditangkap hingga dinovis penjara:
Penangkapan pertama Ammar Zoni terjadi pada 2017. Ammar Zoni sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur hampir satu tahun.
Lalu, pada April 2023, ia kembali ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan. Ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar Zoni ditangkap lagi terkait kasus narkoba pada Desember 2023. Ketika itu ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu kemudian kembali diperberat menjadi 4 tahun setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Kini Ammar Zoni juga dihadapkan ancaman penjara di kasus serupa karena terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi. (inx)


