WARTALENTERA-Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Noel dijadwalkan jalani sidang perdana. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1/2026), beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
"Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (19/1/2026). Sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus yang menyeret Noel ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Noel, terdapat sejumlah tersangka lain, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu, Nur Sari Baktiana selaku ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024.
Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) lalu. (sic)
Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudannya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Editor : Sicillia Tan