Kemensos-BGN Sepakat Perluas Fungsi SPPG untuk Lansia dan Disabilitas

Reporter : Inge Mangkoe
Ilustrasi (Foto: Instagram)

WARTALENTERA - Fungsi SPPG dalam Program MBG akan diperluas. Tidak hanya melayani anak-anak sekolah, tapi juga kelompok rentan lain yang membutuhkan intervensi asupan gizi berkelanjutan.

Perluasan fungsi SPPG ini tengah dibahas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua lembaga negra ini sepakat memperluas  fungsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ini agar  nantinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjangkau lansia dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa kesepakatan perluasan fungsi SPPG tersebut dibahas bersama Kepala BGN Dadan Hindayana.

"Fungsi SPPG yang dikelola BGN di daerah nantinya tidak hanya menyiapkan makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah, tetapi juga melayani lansia dan penyandang disabilitas sesuai dengan data yang kami siapkan,” kata Saifullah dalam keterangan yang dikutip Warta Lentera, Rabu (4/2/2026).

Penetapan penerima manfaat MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas akan dilakukan melalui proses asesmen berbasis data Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Data tersebut kemudian disahkan oleh kepala daerah sebelum diserahkan kepada BGN sebagai dasar pelayanan di SPPG.

Baca juga: Kepala BGN Dicopot, Wakil BGN Naik Jabatan

Menurut Saifullah, sasaran utama program ini adalah lansia berusia di atas 75 tahun yang tinggal sendirian serta penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi harian.

Selain perluasan layanan dapur, program MBG bagi lansia dan penyandang disabilitas juga akan diperkuat dengan penyediaan tenaga pendamping atau caregiver yang akan dilatih secara bertahap untuk mendukung distribusi dan pendampingan di lapangan.

Baca juga: Aplikasi Reviu MBG Resmi Meluncur, Libatkan Penerima Manfaat sebagai PIC

Dalam skema pembagian peran, BGN akan menjadi penanggung jawab utama penyediaan makanan dan pengelolaan anggaran, sementara Kementerian Sosial bertugas menyiapkan petugas lapangan, sistem distribusi, serta pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas penerima manfaat.

"Program MBG lansia dan penyandang disabilitas akan dipusatkan di BGN. Sedangkan Kemensos berperan menyiapkan petugas dan sistem distribusi makanan. Anggarannya nanti kita jadikan satu di BGN, sementara kami menyiapkan yang mengantarkan, yang merawat," kata Saifullah Yusuf. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru