Muhammad Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 triliun

Reporter : Inge Mangkoe
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelol minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. (Foto: Istimewa)

WARTALENTERA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merah Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Selain itu, anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid tersebut juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp13,4 triliun.

Tuntutan terhadap Muhammad Kerry, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk pada hal yang memberatkan, yakni karena yang bersangkutan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya

Baca juga: KPK Usut Kekosongan 601 Jabatan di Perangkat Desa Pati

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2/2025), Muhammad Kerry kembali membantah bersalah dalam kasus yang terjadi pada periode 2018-2023 itu.

"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Muhammad Kerry dikutip Sabtu (14/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Kerry pun meminta keadilan dari hakim. Ia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Tunggu Pemeriksaan KPK

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.

Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya. "Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," ujarnya.

Selain Kerry, JPU juga menuntut pidana bui untuk dua anak buah Kerry, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut 16 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Baca juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor di LPEI

Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Sementara Dimas Werhaspati, menduduki jabatan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru