Deadline Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Diperpanjang Hingga Akhir April

Reporter : Inge Mangkoe
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

WARTALENTERA – Deadline pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau individu diperpanjang hingga akhir April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (25/3/2026). "Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April)" ujarnya.

Baca juga: Dolar AS Tembus Rp17.600 Lebih, Menkeu Didesak Segera Keluarkan Solusi Konkret

Keputusan ini diambil menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax yang masih dihadapi sebagian wajib pajak.

“Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter (error) tuh.  Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujarnya menjelaskan.

Ia menegaskan, perpanjangan tersebut sudah dipastikan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi pemerintah.

“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi),” jelasnya.

Baca juga: Purbaya Siapkan Insentif PPN DTP untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Menurut Purbaya, kendala pada Coretax tidak hanya disebabkan faktor teknis biasa, tetapi juga terkait desain awal sistem yang dinilai kurang optimal.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya memang membuka opsi perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Perpanjangan ini mengingat batas akhir pelaporan bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan sekitar satu minggu sebelum lebaran. Jika grafik pelaporan menunjukkan tren peningkatan, maka batas waktu pelaporan kemungkinan sesuai dengan jadwal.

Baca juga: Mekanisme Restitusi Segera Berlaku, Hindari Kebocoran Laporan Pajak

"Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP," ujar Bimo kepada pewarta di menara Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Namun, saat itu, Bimo menegaskan usulan tersebut nantinya juga akan terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," ujarnya. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru