Hemat BBM, Sektor Swasta Juga Diminta Terapkan WFH

Reporter : Inge Mangkoe
Ilustrasi Work from Home (Foto: Istimewa)

WARTALENTERA – Dalam upaya menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah juga meminta sektor swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sehari dalam sepekan. Kebijakan hemat energi ini muncul seiring perang di Timur Tengah yang tak kunjung reda.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan WFH untuk sektor swasta ini akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Baca juga: Penghematan BBM, BGN Terapkan Skema WFH Bergantian bagi Layanan Publik

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terang Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara online dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Tak hanya soal WFH, Airlangga mengatakan surat edaran ini nanti akan mencakup imbauan kepada sektor swasta untuk ikut melakukan gerakan efisiensi penggunaan energi. Meski ia tidak merinci lebih jauh soal ini.

"Pengaturan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.

Baca juga: WFH ASN: Saat "Absen Fisik" Kalah Sakti dari Capaian Kinerja

Namun, menurut Airlangga, beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor-sektor itu adalah kesehatan, perdagangan, produksi bahan pokok, transportasi dan logistik, hingga keuangan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan," terang Airlangga.

Baca juga: Ikut Efisiensi, Mendiktisaintek Imbau PT Beri Jatah WFH ke Dosen

Airlangga menambahkan aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan alias pada Juni 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri pan RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ketenagakerjaan," ujarnya. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru