Belum Genap Seminggu Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Reporter : Sicillia Tan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Kamis (16/4/2026) kemarin. (Kejagung)

WARTALENTERA-Belum genap seminggu menjabat, Ketua Ombudsman RI dicokok Kejaksaan Agung. Usai menangkap Hery Susanto, Kejagung langsung menetapkan status tersangka

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk

Hery merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat keluar dari Bundar Jampidsus menuju mobil tahanan.

Tak ada yang disampaikan Hery kepada awak media. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

Baca juga: Imbas Kasus Amsal Sitepu, Giliran Kejagung Panggil Empat Jaksa Kejari Karo

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," kata Syarief dalam konferensi pers, dikutip Jumat (17/4/2026).

Diketahui, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat, 10 April 2026. (sic)

Baca juga: Gandeng Kejaksaan Agung, BGN Perkuat Pengawasan Program MBG di Daerah

Editor : Sicillia Tan

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru