Fantastis! Nilai Tukar USD Tembus Rp18 Ribu

wartalentera.com
Ilustrasi mata uang USD. (Foto : Vita Kartono/ Warta Lentera)

WARTALENTERA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nilai tukar Rupiah yang menembus level Rp18.000 belum mengganggu kemampuan pemerintah membayar utang.

Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026) menjelaskan kupon surat utang pemerintah bersifat tetap atau fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh. Namun, dia mengakui pelemahan nilai tukar Rupiah berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing (valas).

Baca juga: Rupiah Terus Tergerus, Tembus Rp17.529 per USD

Hanya saja, kata Purbaya, pergerakan Rupiah saat ini masih dalam kisaran perhitungan pemerintah. "Kuponnya sih konstan. Kalau pembayaran Rupiah kan lewat kuponnya. Cuma pada waktu Rupiah melemah ya meningkatkan dalam Rupiah pembayarannya,” kata Purbaya.

Pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar Rupiah sebesar Rp16.500 per USD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat konflik geopolitik, pihaknya telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar Rupiah.

Dia tak merinci skema simulasi yang telah dilakukan. Purbaya hanya menuturkan bahwa fundamental Rupiaj masih di bawah level Rp18.000 per USD yang terjadi saat ini.

Baca juga: Rupiah Menguat, Masih Terpengaruh Tekanan Sentimen Domestik dan Global

“Pada dasarnya, fundamental Rupiah berada di bawah level yang sekarang. Lebih kuat dari yang sekarang,” ujarnya.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) memastikan terus melakukan intervensi di pasar valas dengan intensitas yang lebih tinggi di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah yang masih berlanjut hingga ke level Rp18.000-an per USD.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa bank sentral juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Tertekan ke Rp17.030 per Dolar AS

“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry. (vit)

Editor : Novita Amelilawaty

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru