WARTALENTERA - Konflik Korea Utara dengan Korea Selatan terus memanas. Itu menyusul ranjau yang diduga sengaja dipasang Korea Utara di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) menyebabkan ledakan pada 21 September 2026.
Korea Selatan menjelaskan pihaknya berupaya menyatakan secara resmi bahwa aktivitas itu sebagai pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata. Disebutkan, penyelidikan bersama dengan Komando PBB (UNC), Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa ranjau yang diduga sengaja dipasang Korea Utara di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) menyebabkan ledakan pada 21 September 2026.
Baca juga: Dari Peringatan Bunga Kimilsungia, Hubungan Indonesia-Korut Semakin Signifikan
Ledakan tersebut melukai tiga tentara Korea Selatan, dua di antaranya mengalami luka serius. "Setelah penyelidikan bersama dengan UNC mengenai penerobosan Korea Utara di MDL, kami berencana menetapkan secara resmi temuan pelanggaran gencatan senjata itu dan menuntut penghentian segera pelanggaran perbatasan, serta pemulihan DMZ ke kondisi semula,” kata kementerian dalam dokumen yang diserahkan kepada parlemen, Rabu (7/10/2026).
Kementerian mengatakan aktivitas penerobosan dan pemasangan ranjau oleh Korea Utara di selatan MDL merupakan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri Perang Korea tahun 1950-1953.
Selain itu, Seoul mendorong perundingan militer antar-Korea untuk mencegah bentrokan yang tidak disengaja dan membahas pembukaan kembali jalur komunikasi serta penyelarasan penanda MDL di sepanjang Zona Demiliterisasi (DMZ). Persoalan garis perbatasan kembali mencuat setelah ledakan ranjau pada September 2026.
Baca juga: Kim Jong Un Kembali Terpilih Jadi Presiden Korut
Saat perjanjian gencatan senjata ditandatangani pada 1953, UNC dan Korea Utara memasang 1.292 penanda di sepanjang MDL untuk menunjukkan garis gencatan senjata. Namun, sebagian besar penanda rusak atau hilang, sehingga kini hanya sekitar 200 penanda yang masih dapat dikenali.
Disebutkan, militer Korea Selatan menentukan MDL berdasarkan pemetaan yang ditetapkan Badan Intelijen Geospasial Nasional Amerika Serikat. Sementara itu, UNC menggunakan rangkaian koordinat berbeda berdasarkan proyek MDL yang dilakukan pada 2016.
Baca juga: Korut Tambah Produksi Rudal Untuk Perkuat Pasukan Arteleri
Korea Utara diyakini menggunakan versi MDL sendiri berdasarkan penanda fisik di lapangan. Kementerian mengatakan upaya untuk mengurangi perbedaan pemetaan perbatasan juga akan dilakukan.
UNC yang memiliki kewenangan hukum atas pengelolaan MDL berdasarkan perjanjian gencatan senjata disebut memiliki kepentingan yang sama untuk memperjelas garis dasar MDL. "Kami juga akan mengupayakan tindakan terkoordinasi dengan UNC terkait langkah Korea Utara untuk mengurangi atau membongkar zona penyangga yang ditetapkan dalam perjanjian gencatan senjata,” jelas kementerian. (vit)
Editor : Nice Aprily