Bencana Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

wartalentera.com
Ilustrasi Singapura yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas. (AI Generated)

WARTALENTERA - Pemerintah Singapura memanggil sejumlah perusahaan yang diduga terlibat sebagai penyebab kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas batas yang kembali menyelimuti wilayah Singapura.

Pemanggilan dilakukan oleh National Environment Agency (NEA) melalui Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Perusahaan-perusahaan tersebut diminta memberikan klarifikasi terkait konsesi lahan mereka yang terdeteksi memiliki titik panas.

Baca juga: Tangani Karhutla Kalsel, Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan Sebagai Sumber Air Heli Water Bombing

Dikutip dari berbagai sumber, Juru Bicara NEA, dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu menegaskan sikap tegas pemerintah Singapura. "Kami tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menyebabkan polusi lintas batas yang membahayakan kesehatan warga kami. Perusahaan yang kami panggil wajib memberikan bukti bahwa mereka telah melakukan upaya pencegahan maksimal. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU Polusi Asap Lintas Batas, termasuk denda dan pembekuan aset," tegasnya. 

Diberitakan, Pemerintah Singapura telah memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla lintas batas. Pertemuan yang berlangsung di The Treasury pada Rabu (28/10/2026) tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. 

Pemerintah Singapura menegaskan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan melalui aktivitas operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok yang berpotensi berkontribusi terhadap kebakaran.

Mengutip laporan CNA, hari ini, Kamis (29/10/2026) delapan kelompok perusahaan yang hadir meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. 

Perwakilan Sinar Mas Group juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China), sehingga total terdapat 10 perusahaan yang terwakili dalam pertemuan tersebut.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan, pemerintah akan mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. 

Baca juga: 20 Ribu Liter Air Untuk Karhutla Kota Tarakan

Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen, sekaligus menjadikan penolakan pemeriksaan atau ketidakpatuhan terhadap penyelidikan sebagai tindak pidana.

"Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan setelah pertemuan.

Sementara itu, Menteri Senior K Shanmugam menegaskan bahwa penyelidikan tersebut bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan mengungkap fakta dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Dia juga memperingatkan bahwa pemerintah akan menggunakan seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menelusuri keterkaitan perusahaan dengan kebakaran penyebab kabut asap.

Baca juga: Kementerian PU Ikut Menangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Kapuas, Kalimantan Tengah

"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Itu bukan fenomena alam," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan diwajibkan memberikan akses penuh kepada tim penilai independen terhadap dokumen, informasi, lokasi, kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok. 

Hasil penilaian akan diserahkan kepada National Environment Agency (NEA) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. 

Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) juga meminta tujuh emiten perkebunan mengungkap langkah pencegahan kebakaran serta potensi keterkaitan mereka dengan perusahaan yang telah menerima pemberitahuan dari otoritas Singapura. (vit)

Editor : Vita Kartono

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru