WARTALENTERA-Sopir truk dalam kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bogor yang menewaskan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2 itu juga sudah selesai dilakukan.
Hasilnya, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu. "Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Tambang Batu Bara di China Meledak, 90 Orang Dinyatakan Tewas
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Tabrakan Maut Bus ALS di Sumsel dengan Truk Tangki
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," bebernya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.
"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa (4/2/2025) malam.
Baca juga: KA Argo Bromo Anggrek Temper Mobil di Grobogan, Empat Orang Tewas
Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Bahkan, dua korban meninggal sempat kesulitan diotopsi, karena mengalami luka bakar sampai 100 persen. (sic)
Editor : Sicillia Tan