Revisi UU TNI Bahas Penambahan 16 Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

Reporter : Inge Mangkoe
Ilustrasi (Foto: IST)

WARTALENTERA - Salah satu yang dibahas dalam Revisi UU TNI adalah penambahan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif menjadi 16. Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di sela-sela pembahasan Revisi UU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/03/2025).

Baca juga: Komisi I Desak Presiden Prabowo Siaga Hadapi Dampak Konflik Iran-Israel

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.

Ia menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut. Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

Baca juga: Revisi UU Sisdiknas, Upaya Kembalikan Marwah Sistem Pendidikan Nasional

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ucapnya.

Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan Revisi UU TNI:

Baca juga: Menteri PKP Sebut Undang-Undang Perumahan Belum Lengkap

1. Politik dan Keamanan Negara2. Sekretaris Militer Presiden3. Pertahanan Negara4. Intelijen Negara5. Sandi Negara6. Lembaga Ketahanan Nasional7. Dewan Pertahanan Nasional8. Search and Rescue (SAR) Nasional9. Narkotika Nasional10. Mahkamah Agung11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)12. Kejaksaan Agung13. Keamanan Laut14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)15. Kelautan dan Perikanan16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru