KPK Bakal Periksa Mantan Pegawainya Sendiri Terkait Kasus SYL

wartalentera.com

WARTALENTERA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, pada Rabu ini.

“Atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. “Dengan tersangka SYL (mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo),” ujarnya.

Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Nomor Kav 4, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut sempat dipanggil KPK dan memenuhi panggilan terkait kasus dugaan TPK/TPPU oleh SYL pada 2 Oktober 2023.

Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Adapun Rasamala pernah menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementan, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru