WARTALENTERA-Upaya penyelundupan 20 kilogram kuda laut kering bernilai puluhan juta rupiah berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam operasi pengawasan bersama CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security), terutama dengan pihak Bea Cukai Tipe B Batam.
“Barang bukti ditemukan oleh pihak CIQP Bandara pada hari Kamis, 15 Mei, pukul 16.00. Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi intensif antarunit pengawasan di Bandara Hang Nadim, yang melakukan pemantauan terhadap lalu lintas komoditas ekspor dan impor,” ujar Herwintarti dalam keterangannya di Batam, Jumat (16/5/2025).
Komoditas ilegal berupa kuda laut kering itu ditemukan tersembunyi di dalam empat koper, dibungkus rapi menggunakan kemasan makanan ringan. Koper tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, yang berencana membawa barang tersebut ke Jakarta.
Menurut hasil penyelidikan, WNA tersebut mengaku memperoleh kuda laut dari transaksi yang dilakukan melalui grup perdagangan di media sosial Facebook. Komunikasi dengan penjual dilakukan melalui fitur Messenger dan seluruh proses pembayaran telah diselesaikan, dengan total nilai transaksi mencapai Rp40 juta.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kuda laut yang disita termasuk dalam tiga jenis yang dilindungi, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya terdaftar dalam Apendiks II Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang mengatur ketat peredaran satwa liar dan langka.
Tindakan penyelundupan ini tergolong pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina dan harus dilengkapi health certificate atau sertifikat sanitasi yang sah. Ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan bahkan manusia,” jelas Herwintarti.
Barantin Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan satwa, khususnya di wilayah perbatasan seperti bandara dan pelabuhan internasional yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. (kom)


