warta lentera great work
spot_img

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Seorang tersangka diamankan di Bengkalis, Riau.

WARTALENTERA-Bareskrim Polri ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti 38 kilogram, Sabtu (19/4/2025). Penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, satu orang tersangka berinisial MH diamankan di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, sekitar pukul 00.30 WIB. “Saat ini, tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ucap Eko, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta.

Pengungkapan 38 kilogram sabu ini berawal ketika tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/4/2025). Tim selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance,” urainya. Kemudian, pada Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan.

Ketika di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speedboat sekira pada Sabtu dini hari. “Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika, diperkirakan 38 kilogram, jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat,” ungkapnya lagi.

Saat ini, tim Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan tersangka. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular