warta lentera great work
spot_img

Tunggu Status Tersangka, KKI Segera Cabut Permanen STR Oknum Dokter Cabul di Garut

Terbukti salahi kode etik SOP pemeriksaan pasien.

WARTALENTERA-KKI atau Konsil Kesehatan Indonesia memastikan, pihaknya akan mencabut permanen STR (Surat Tanda Registrasi) oknum dokter cabul di Garut, MSF, jika terbukti melakukan tindak pidana. Saat ini, oknum dokter yang diduga melakukan tindak asusila terhadap pasiennya itu baru mendapat sanksi pencabutan sementara STR, hingga polisi menaikkan status sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang ditonton secara virtual di Jakarta, Ketua KKI drg. Arianti Anaya mengatakan, bahwa pencabutan STR ini bersifat sementara karena dugaan tindakan oleh dokter kandungan tersebut diawali pelanggaran etik profesi. Menurut hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), lanjutnya, ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan ini, sehingga kasus itu dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau nanti status (kriminal)-nya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya,” tegasnya, dikutip Jumat (18/4/2025). Hal ini berbeda dengan pencabutan langsung STR peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Univeritas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. PAP, yang sudah menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap seorang pasien.

“Yang PAP Ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Karena kasusnya adalah pidana, jelas di situ. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai TSK, sehingga ini sudah harus kita cabut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur. STR, katanya, adalah tanda bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikannya serta mampu memberikan pelayanan medis atau kesehatan. Adapun STR berlaku seumur hidup.

Sementara itu, ujarnya, SIP adalah tanda yang dibutuhkan bagi yang mau melakukan praktik, dan dibuat lima tahun sekali. Dia mengimbau publik untuk tidak takut melaporkan ke KKI apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin semacam kasus ini, karena pihaknya menyiapkan kanal untuk pelaporan itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait yang bisa dimintai keterangan tentang kejadian yang sebenarnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Sundoyo menuturkan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Khususnya, lanjut dia, sesuai Pasal 308 Ayat 1, yakni ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

SOP Cek Kandungan

Viralnya kasus pelecehan oleh seorang dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) di Garut jadi pengingat pentingnya pasien paham dan menyadari prosedur medis yang aman dan beretika. Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) Indonesia, dr. Ivan R. Sini, Sp.OG., menegaskan bahwa setiap pemeriksaan medis harus ada chaperone atau pendamping tenaga kesehatan lain, seperti suster.

“Dalam konteks untuk pemeriksaan obgyn keberadaan perawat sebagai pendamping itu merupakan hal yang sangat mandatori,” kata Ivan dalam konferensi pers yang sama.

Terutama bila harus dilakukan pemeriksaan fisik, Ivan menekankan bahwa secara etika dokter harus meminta izin kepada pasien apabila diperlukan menyentuh area tubuh.

Hal tersebut perlu disadari pasien mengingat dokter kandungan tidak selalu perempuan. “Izin itu, baik secara verbal maupun written consent, memang diperlukan pada beberapa hal indikasi medis yang pemeriksaan fisik. Minimal dokter itu izin itu, ‘maaf ibu saya periksa, maaf ibu saya akan Melakukan pemeriksaan’. Dalam hal-hal yang memang merupakan suatu izin yang kita minta,” bebernya.

Sebelumnya diketahui, kasus pelecehan oleh MSF di Garut terungkap setelah viralnya CCTV ruangan pemeriksaan USG. Dalam video itu pelaku nampak sedang melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien, namun diduga berujung pada tindak asusila. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular