WARTALENTERA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam kasus produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) di Kota Serang, Banten. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/6), yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata jaksa Engelin Kamea saat membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menyatakan Beny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan terpisah, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pembelian bahan baku. Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, sejumlah terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi juga dituntut hukuman mati. Sementara Burhanudin, karyawan Beny, dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat merusak generasi muda dan membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga pantas dijatuhi pidana berat. Meski begitu, jaksa mencatat adanya sikap kooperatif dan sopan para terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.
Dalam dakwaan, Beny disebut sebagai pengendali produksi narkoba dari dalam penjara sejak Juni 2024. Ia menerima pesanan 270 koli dari seorang bernama Agus (DPO) senilai Rp5,13 miliar, serta 80 koli dari Faisal senilai Rp2,72 miliar.
Produksi dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dilengkapi dua mesin tablet, alat pengaduk, dan bahan kimia seperti carisoprodol, paracetamol, dan kafein.
Pabrik narkoba ilegal itu dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024, dengan mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi. (kom)


