WARTALENTERA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI berhasil menjual barang-barang mewah hasil sitaan milik terpidana kasus korupsi. Beberapa barang mewah antara lain motor Harley Davidson Road Glide warna blue shark, mobil Mercedes Benz S400, dan masih banyak lagi.
“Beberapa kendaraan mewah yang dirampas dari terpidana kasus korupsi berhasil kami jual pada hari kedua acara BPA Fair,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dia mengatakan beberapa kendaraan itu, antara lain adalah satu unit motor Harley Davidson Road Glide warna blue shark yang dirampas dari terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rajo Emirsyah.
Harley tersebut laku terjual seharga Rp901.445.700,-dari harga limit Rp87.445.700,-. Selain itu, aset Rajo Emirsyah lainnya yang terjual adalah satu unit mobil Mercedes Benz S400 yang laku seharga Rp601.193.200,-

Kemudian, lanjutnya, BPA berhasil menjual tiga kendaraan yang dirampas dari terpidana lain dari kasus perlindungan judi online di Komdigi, Denden Imadudin Soleh. Kendaraan itu terdiri dari mobil BMW (terjual Rp1.157.078.800,-), mobil listrik Hyundai Ioniq (terjual Rp422.277.400,-), mobil Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp915.874.400,-), serta motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp302.363.400,-).
Tidak hanya itu, BPA juga berhasil menjual kendaraan yang dirampas dari terpidana korporasi kasus pembiayaan proyek fiktif, yakni PT Lintang Daya Selaras (LDS). Kendaraan itu terdiri dari satu unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure seharga Rp288.776.000,- dan satu unit motor Harley Davidson Type FLHTC seharga Rp257.547.600,-.
Secara keseluruhan, dalam lelang berbagai aset pada hari kedua, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp1,65 miliar.
“Pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar,” katanya.
Kendati mayoritas aset habis terjual, terdapat satu unit objek rampasan berupa mobil BMW 220i warna biru milik terpidana kasus judol di Komdigi, Muchlis Nasution, yang belum mendapatkan penawaran yang dari peserta. Menanggapi hal tersebut, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk mengkaji kenapa belum laku dan langkah apa yang harus dilakukan agar pada pelelangan berikutnya bisa terjual,” katanya. Diketahui, BPA Kejaksaan Agung RI menggelar BPA Fair yang resmi dibuka mulai 18 Mei dan akan berlangsung hingga tanggal 21 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat sejumlah barang yang dilelang, mulai dari mobil mewah, sepeda motor mewah, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas. (vit)


