WARTALENTERA-Bupati Pekalongan resmi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq sebagai tersangka korporasi. Pasalnya, KPK menduga kuat PT RNB menjadi tempat keluarga Fadia melakukan tindakan rasuah yang merugikan negara.
“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (tersangka),” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (5/3/2026). Apalagi, kata Asep, terdapat transaksi uang yang keluar dan masuk ke PT RNB dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pada periode 2023-2026, tutur Asep, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
“Juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan (apakah) TPPU (tindak pidana pencucian uang)? Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya,” ulasnya.
Asep mengakui pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk mengusut PT RNB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK, kata dia, hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk segera menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
Namun, dia memastikan KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menyeret Fadia tersebut. “Tidak berhenti di sini ya, kita keterbatasan waktu dalam 1×24 jam harus menentukan siapa yang jadi tersangkanya berdasarkan kecukupan alat bukti seperti itu,” tutur dia.
“Nah kita lihat karena diperlukan kecukupan bukti. Karena tentunya juga kita tidak boleh kalau memang belum cukup buktinya, lalu kita tetapkan. Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga bukti-bukti itu cukup dan kita menetapkan tersangka itu berdasarkan benar- benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jadi tidak kita paksakan,” tuntasnya.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Fadia A Rifiq berawal dari dirinya bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anak Bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Pendirian ini dilakukan setahun setelah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan pada 2022.
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan Direktur periode 2022-2024.
Selain keluarga, pengurus PT RNB ini juga banyak diisi tim sukses Fadia dalam kontestasi Pilkada Pekalongan. Pada periode 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq. Dari jumlah tersebut, PT RNB menggunakan uang tersebut Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan sisanya Rp19 miliar dinikmati atau dibagi-bagi untuk keluarga Fadia A Rafiq.
“Sepanjang tahun 2023 -2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. PT Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar,” paparnya.
Sementara, sisanya Rp 19 miliar dibagi-bagi ke keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan rincian berikut ini:
– Fadia A Rafiq sebesar Rp5,5 miliar
– Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) sebesar Rp1,1 miliar
– Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar
– Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp4,6 miliar
– Mehnaz Na selaku (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arifiq melalui group WhatsApp khusus “Belanja RSUD”.
Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. “Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam 1×24 jam,” ujar Budi.
Budi menegaskan, KPK akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan secara terperinci kronologi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” tutur Budi.
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membantah dirinya terjaring OTT KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia mengaku sedang berada di Semarang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat tim satgas KPK menggerebek rumahnya di Pekalongan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun,” ujar Fadia seusai jadi tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga membantah menerima uang dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Barang serupiah pun, demi Allah tidak ada,” tandas dia. Fadia menyebut pertemuannya dengan Gubernur Ahmad Luthfi untuk meminta izin tidak menghadiri acara makan bergizi gratis (MBG).
Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci waktu dan lokasi pertemuan tersebut. “Tidak. Membahas izin bahwa saya tidak bisa hadir acara MBG,” pungkasnya.
Dalam OTT KPK tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam dua kloter pada Selasa (3/3/2026). Kloter pertama terdiri atas tiga orang, yakni Fadia, orang kepercayaannya, dan ajudan.
Mereka tiba di KPK pukul 10.22 WIB setelah diamankan di wilayah Semarang. Kloter kedua berjumlah 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Mereka tiba pukul 21.05 WIB menggunakan bus pariwisata Muda Perkasa berwarna kuning. Kasus OTT bupati Pekalongan ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Diduga terdapat pengondisian sehingga perusahaan tertentu memenangkan proyek di sejumlah dinas. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan kendaraan.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus OTT KPK, sekaligus kembali menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah yang rawan penyimpangan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026.
Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026. Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (sic)


