warta lentera great work
spot_img

Dibentuk lewat Perpres, Kementerian Haji dan Umrah Bukan Berdasar Amanat UUD 1945

Menterinya tergantung pilihan Presiden.

WARTALENTERA-Dibentuk lewat Perpres, Kementerian Haji dan Umrah bukan berdasar amanat UUD 1945. Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

Ia mengatakan, bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang (UU). Pasalnya, kata dia, instansi tersebut berbeda dengan kementerian yang keberadaannya diperintahkan langsung oleh UUD 1945, ada pula kementerian yang dibentuk berdasarkan mandat UU.

“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,” jelasnya di hadapan wartawan, dikutip Rabu (27/8/2025).

Terkait siapa yang akan memimpin kementerian tersebut, Hasan menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Apakah kepala yang sekarang otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan,” imbuhnya.

Hasan juga menyinggung soal pendanaan, dimana pembentukan kementerian baru akan memerlukan alokasi anggaran tersendiri. “Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” tuntasnya. (sic)

 

 

 

 

 

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular