warta lentera great work
spot_img

Dirut Allo Bank Dicekal KPK, Begini Respons Indra Utoyo

Terkait pekerjaan sebelumnya sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI periode 2017-2022.

WARTALENTERA-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) cekal Dirut (Direktur Utama) PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024. “Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut. Usai mendapat info cekal, Indra yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya oleh KPK.

“Betul mas, proses yang dilakukan KPK ini (pencegahan),” ujarnya, melansir Infobanknews, dikutip Kamis (3/7/2025). Indra menjelaskan, pencegahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan pekerjaannya saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI periode 2017-2022.

“Sejauh yang saya ketahui terkait dengan peran saya sebagai direktur Digital dan IT BRI,” akunya lagi. Lebih lanjut Indra menegaskan, bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Allo Bank, kantornya yang sekarang.

Sebab, menurutnya, kasus yang tengah didalami oleh penyidik KPK itu diduga terjadi di bank milik pemerintah pada periode 2020-2024. “Tidak ada hubungan dengan AlloBank,” tegasnya.

Meski begitu, Indra menyatakan tetap akan bersikap kooperatif terhadap semua proses hukum yang tengah dijalani KPK. “Kami hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” tuntasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut. KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular