WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta Cirebon), Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dua emas batangan seberat total 200 gram senilai sekitar Rp400 juta, yang dilakukan oleh mantan karyawan korban berinisial J (42). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 13 Juni 2025 di sebuah rumah warga di Desa Gebang Ilir, Kabupaten Cirebon, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya soal rumah untuk mengambil emas batangan yang disimpan di laci meja kerja korban,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Pelaku diketahui masuk melalui pintu depan rumah dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya ia sembunyikan. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat membuka laci meja kerja tempat menyimpan dua keping emas batangan, masing-masing seberat 100 gram. Tak hanya emas, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga lain, termasuk uang tunai sebesar Rp48,4 juta.
Sumarni mengungkapkan, kasus ini berhasil dipecahkan berkat penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon atas laporan dari korban. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” ujar Sumarni.
Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan salah satu emas batangan beserta nota pembeliannya, serta barang-barang hasil curian lainnya yang telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku bukan orang asing bagi korban, melainkan seseorang yang pernah dipercaya untuk bekerja di lingkungan rumahnya,” tutur Sumarni.
Lebih lanjut, Sumarni menyampaikan bahwa dalam kurun waktu awal Juli 2025, Satreskrim Polresta Cirebon juga telah mengungkap 20 kasus tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, hingga penipuan. “20 perkara ini terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan hingga penipuan,” ucap dia.
Sebanyak 28 tersangka telah ditangkap dalam operasi tersebut, yang menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Cirebon dan sekitarnya. (kom)


