WARTALENTERA-KPK resmi tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), termasuk di antaranya, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR). Lembaga antikorupsi itu bahkan telah menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BJB mencapai Rp222 miliar.
“Kerugian Negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp222 miliar,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Tersangka terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta.
“Pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YR, mantan Direktur Utama, dan WH, pimpinan divisi corsec BJB,” jelasnya.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik agensi iklan berinisial ID, serta dua orang lainnya berinisial S dan SJK. KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan mark up dalam pengadaan iklan di lingkungan BJB, yang berujung pada potensi kerugian negara dalam jumlah besar. “Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan iklan mencapai ratusan miliar rupiah, dan ada indikasi bahwa potensi kerugian negara bisa mencapai setengah dari total anggaran tersebut,” imbuh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025). Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Senin (10/3/2025).
Dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Kami masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan. Semua akan diteliti terlebih dahulu untuk menentukan relevansinya dengan kasus yang sedang kami tangani,” tuntasnya. (sic)


