WARTALENTERA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah anggapan bahwa terjadi ketegangan atau perdebatan antara DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Enggak, nanti enggak ada itu (DPR vs MK),” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menegaskan bahwa baik DPR maupun MK seharusnya tetap menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing secara proporsional. Jika MK berperan sebagai penjaga konstitusi, maka lembaga tersebut diminta tidak keluar dari jalur.
“Yang penting semua on the track. Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya, misalkan, mengatur pemilu lima tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu lima tahun,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa putusan MK sudah melebihi ketentuan dalam undang-undang dan konstitusi. Ia menyoroti bahwa konstitusi secara jelas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali, ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar?” tambahnya.
Cucun juga menyinggung dampak pemisahan pemilu terhadap potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau anggota DPRD. Ia mengingatkan bahwa penunjukan penjabat kepala daerah seperti yang terjadi dalam transisi menuju Pilkada Serentak 2024 sempat mengganggu sistem pemerintahan. “Itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga,” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan konsistensi yurisprudensi dari putusan MK yang bersifat final and binding, mengingat putusan sebelumnya mengenai sistem pemilu pernah ditolak namun kini justru diterima. “Karena final and binding ini, kalau kami melihat (gugatan uji materi ke MK terkait sistem pemilu) yang dulu saja kan ditolak, sudah final and binding, tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan?” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal masih berada dalam koridor konstitusional karena hanya menafsirkan norma undang-undang. “Kalau dikatakan putusan MK itu melanggar konstitusi, saya tidak setuju. Apa yang mereka (MK) lakukan masih dalam tugas konstitusional mereka,” ujar Bivitri di Gedung MK.
Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 hanya memerintahkan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal sebagai hasil dari penafsiran terhadap konstitusi. Bivitri menolak anggapan bahwa MK berperan sebagai positive legislator, karena dalam putusan tersebut MK justru meminta DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk merancang transisi yang diperlukan.
“Mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang ‘kan, ‘bikin dong, rekayasa konstitusionalnya’, karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang. Mereka benar-benar cuma menafsirkan pasal yang diminta,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengemukakan bahwa putusan MK terbaru ini dinilai kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya pada 2019.
“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya pada 2019, MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” kata Rifqinizamy.
Ia juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 telah mengikuti pedoman tersebut, namun MK tiba-tiba menetapkan model berbeda untuk tahun 2025. “Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” ujarnya.
Meski begitu, Rifqinizamy menambahkan bahwa DPR hingga saat ini belum menyatakan sikap resmi karena masih menelaah dampak putusan tersebut secara menyeluruh. (kom)


