warta lentera great work
spot_img

Komisi II: Putusan MK soal Pemilu Bisa Revisi UU Pemda dan Otsus Papua

WARTALENTERA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal berpotensi memicu revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pasalnya, kedua undang-undang tersebut telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD hanya berlangsung selama lima tahun. Sementara dalam putusan MK, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah akan diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional. “Itu undang-undang loh, nggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang,” kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dede menjelaskan bahwa Komisi II akan menyampaikan opsi-opsi yang tersedia kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat konsultasi. Setelah itu, pihaknya akan membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum. “Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg. Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun telah terjadi diskusi awal, keputusan final terkait sikap terhadap putusan MK akan ditentukan setelah menunggu sikap resmi fraksi-fraksi partai politik di DPR RI. Dede menyatakan belum bisa memastikan apakah akan mendukung atau menolak putusan MK tersebut. “Kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan satu, dua, tiganya sudah ada,” ujar Dede.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular