warta lentera great work
spot_img

Drama Tambang Raja Ampat Belum Usai, 3 IUP Pakai Jalur Pengadilan

Potensial kembali aktif jika memenangkan gugatan.

WARTALENTERA – Polemik tambang Raja Ampat belum sepenuhnya usai. Saat ini ada tiga izin tambang Raja Ampat yang sedang diusahakan aktif lagi melalui jalur pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/6.2025).

Ia menjelaskan, dari catatan Greenpeace, total ada 16 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang sempat diterbitkan dan beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dari jumlah izin tambang Raja Ampat tersebut, sebagian besar atau 13 diantaranya berada di wilayah Geopark. Namun, kini tersisa lima izin aktif yang empat diantaranya berada di wilayah Geopark dan satu izin di luar.

“Nah yang dicabut itu empat izin yang berada di dalam wilayah Geopark,” kata Rio, sapaan akrabnya,

Di luar itu, Rio menyebut kini ada tiga izin tambang Raja Ampat yang tengah diaktifkan lagi lewat jalur pengadilan. Ia tak menutup kemungkinan izin-izin pertambangan yang sebelumnya tidak aktif akan aktif kembali.

“Jadi sebenarnya proses-proses yang sempat tidak aktif tadi, itu sedang melakukan gugatan dan sangat potensial untuk kembali aktif ketika mereka menang di pengadilan,” kata Rio.

Jumlah itu, imbuhnya, belum termasuk dua izin yang sudah diterbitkan kembali pada 2025. Selain itu, bahkan ada pula empat izin pertambangan yang diterbitkan untuk beroperasi di pulau-pulau kecil yang tersebar di Raja Ampat.

“Itu yang menjadi fakta-fakta dari temuan kami. Jadi kita perlu hati-hati bahwa pencabutan izin yang dilakukan Menteri ESDM setelah bertemu dengan Bapak Prabowo ini masih menjadi pertanyaan besar,” katanya.

“Sehingga kita penting mengawal bagaimana sebenarnya yang tadi dibilang surga terakhir ini betul-betul terlindungi,” ujarnya. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular