warta lentera great work
spot_img

Pengamat: Stop Permanen Tambang Raja Ampat

Curigai adanya konspirasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

WARTALENTERA – Semua proses tambang dipastikan merusak lingkungan dan ekosistem. Apalagi, tak sedikit para penambang yang mengabaikan reklamasi.

Penambangan di wilayah Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekali pun, sudah pasti akan merusak alam geopark.

“Menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin tambang selamanya,” kata Pengamat Ekonomi Energi UGM dalam keterangan yang dikutip Selasa (10/6/2025).

Fahmy menduga, ada konspirasi antara oknum pemerintah pusat dengan pengusaha sehingga izin tambang di Raja Ampat, keluar.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum.

Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, dalam sepekan terakhir mendapatkan kecaman banyak pihak. Berbagai lapisan masyarakat menentang rencana tambang tersebut.

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan terdapat lima perusahaan tambang nikel yang mengantongi izin operasi di Raja Ampat. Ia bahkan menjelaskan, dua perusahaan mempunyai izin dari pemerintah pusat, sedangkan tiga lainnya dari pemerintah daerah (pemda).

Kelima perusahaan tambang yang dimaksud antara lain adalah PT Gag Nikel milik PT Antam Tbk.

Bahlil mengungkapkan PT Gag Nikel memiliki izin operasi sejak 2017. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Lalu, ada PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. PT ASP mempunyai wilayah operasi seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran.

Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). PT MRP menerima IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013.

SK itu berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, mencakup wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.

Selanjutnya, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang mendapatkan IUP melalui SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013. SK tersebut berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare.

Terakhir ada PT Nurham yang memperoleh IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan itu memiliki izin hingga 2033 dengan luas wilayah mencapai 3.000 hektare di Pulau Waigeo. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular