WARTALENTERA-Evaluasi pelaksanaan haji 2025, Puan Maharani usul pembentikan Pansus (Panitia Khusus). Ketua DPR RI menyebut, pembentukan Pansus tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejumlah temuan pada pelaksanaan Ibadah Haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Jika memang diperlukan untuk perbaikan ke depan, DPR sesuai mekanismenya akan membentuk Pansus Haji,” kata Puan, dikutip Rabu (25/6/2025). Dia juga menanggapi nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang berisi catatan penyelenggaraan haji 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, bakal menunggu laporan mengenai pelaksanaan Ibadah Haji 2025 dari Komisi VIII DPR. “Memang dalam pelaksanaan haji kali ini, banyak hal yang harus dievaluasi,” akunya.
Banyak hal harus kita selesaikan lebih baik, sehingga pelaksanaan haji di tahun depan itu tidak akan terulang lagi,” imbuhnya. Puan kembali mengakui, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan haji di tahun ini bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Maman menjelaskan, bahwa persoalan yang terjadi di tanah suci yang menimpa jemaah haji Indonesia mulai dari keterlambatan visa, keterlambatan pesawat, hingga penempatan jemaah haji juga didasari oleh sistem baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Itu lebih dari karena ada sebuah sistem baru, yang didesakkan oleh pemerintah Arab Saudi dengan kebijakannya MBS (Mohammad bin Salman) dan kita belum siap untuk itu,” ujarnya, Senin (23/6/2025) lalu. Ia menyebut, kelemahan pemerintah Indonesia terkait persoalan haji di tahun ini hanya soal komunikasi dan koordinasi dalam melakukan lobi-lobi kepada pemerintah Arab Saudi.
“Jadi menurut saya, ini pelajaran yang sangat terbaik, bahwa bagaimanapun kita harus mampu mengimbangi, pelaksanaan haji yang diinginkan oleh Arab Saudi. Termasuk mempersiapkan lebih kuat pelaksanaan haji ke depannya,” harapnya.
Salah satu catatan penting pemerintah Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia yakni terkait Istitha’ah, yang artinya mengenai kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah haji. Bukan tanpa alasan, lanjutnya, hal ini bisa terjadi karena banyaknya jemaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.
“Kita minta langsung Badan Haji untuk Istitha’ah dalam kesehatan ini menjadi bagian penting, lalu petugas-petugas juga akan dilatih selama 3 bulan, Badan Haji akan men-training itu tidak ujuk-ujuk jadi petugas,” tuntasnya. (sic)