WARTALENTERA – Gembong mafia migas sudah ditersangkakan. Ya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), yang selama ini dikenal sebagai gembong mafia migas, sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak.
Penetapan MRC sebagai tersangka telah merobohkan mitos bahwa sosoknya kebal hukum dan selama ini tidak tersentuh oleh aparat berwenang. Dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, MRC selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya.
MRC menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor BBM. Lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.
Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama lima tahun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kerry, atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada kurun 2018-2023.
Pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh MRC sebagai sarang mafia migas sehingga Dahlan akan membubarkan Petral. Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan, backing Petral mencapai langit tujuh.
Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi, mustahil Petral dapat dibubarkan.
Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil audit forensik korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka, termasuk MRC.
Sekarang Kejaksaan Agung sudah berani menetapkan MRC sebagai tersangka tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo, yang memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini. Akan tetapi, penetapan tersangka terhadap MRC dan tujuh orang lainnya dalam dugaan korupsi Pertamina, tidaklah cukup.
Kejaksaan Agung juga harus menetapkan DPO MRC dan memburunya, serta memproses hukum MRC dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal. Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja. (inx)
Ditulis oleh:
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
*Tulisan ini sudah melalui proses editing tanpa menghilangkan substansi.


