x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Termasuk Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Editor :

WARTALENTERA - Gugurnya satu prajurit TNI dan lukanya beberapa personel lainnya dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel di Lebanon, bukan sekadar kabar duka.

Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini tidak lagi kebal dari eskalasi konflik modern yang semakin kabur batasnya.

Dalam doktrin klasik, pasukan penjaga perdamaian adalah simbol netralitas, pelindung stabilitas, dan perpanjangan tangan komunitas internasional untuk mencegah konflik meluas.

Ketika mereka menjadi korban, yang terluka bukan hanya personel militer, tetapi juga legitimasi sistem keamanan global. Pertanyaannya: bagaimana Indonesia harus merespons?

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, mengungkapkan, memberi penghormatan kepada prajurit TNI yang gugur tentunya menjadi langkah pertama. Namun, berhenti pada seremoni adalah kekeliruan strategis.

"Indonesia tidak boleh memposisikan insiden ini sebagai 'risiko biasa' dari penugasan luar negeri," ujar Selamat Ginting kepada Warta Lentera, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian. Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.

"Oleh karena itu, respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural. Indonesia perlu mengirimkan nota protes keras melalui jalur multilateral kepada pihak terkait, khususnya melalui PBB," kata Selamat Ginting.

Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, imbuhnya, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan. Dalam konteks ini, diam atau respons lunak justru berbahaya yang hanya menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.

"Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama," ucapnya lagi.

Investigasi Independen

Kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk investigasi independen.

Ada tiga kemungkinan yang harus diuji:1. Salah sasaran (misidentifikasi target),2. Kelalaian dalam operasi militer,3. Pelanggaran disengaja.

Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh.

Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.

Masalahnya selama ini jelas bahwa pasukan penjaga perdamaian sering ditempatkan di zona konflik aktif, tetapi dengan mandat terbatas. Mereka diminta menjaga perdamaian, tetapi tidak diberi kewenangan memadai untuk melindungi diri secara optimal. Paradoks ini harus diakhiri.

Aturan Main di Lapangan

Indonesia juga harus melakukan evaluasi internal terhadap Rules of Engagement (ROE) bagi pasukan United Nations Interim Force in Lebanon.

"Apakah prajurit TNI memiliki perlindungan yang cukup? Apakah sistem peringatan dini memadai? Apakah koordinasi dengan pihak bertikai berjalan efektif?"

"Jika jawabannya tidak, maka pengiriman pasukan tanpa perbaikan hanya akan memperbesar risiko korban berikutnya," tutur Selamat Ginting.

Indonesia tidak sendiri. Banyak negara mengirimkan pasukan ke UNIFIL. Di sinilah pentingnya membangun koalisi negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries/TCC).

Tekanan kolektif akan jauh lebih kuat dibandingkan langkah unilateral. Ini juga akan memaksa PBB untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi bertindak sebagai penjamin keamanan pasukan yang berada di bawah mandatnya.

Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama pasukan penjaga perdamaian dunia. Ini adalah kebanggaan sekaligus instrumen diplomasi internasional.

Namun ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, yakni keselamatan prajurit TNI. Jika sistem tidak mampu menjamin keamanan minimum, maka Indonesia perlu berani mengevaluasi tingkat keterlibatan, bukan sebagai bentuk mundur, tetapi sebagai tekanan politik agar sistem diperbaiki.

Insiden ini adalah ujian, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi sistem global yang selama ini mengandalkan pasukan penjaga perdamaian sebagai penyangga konflik.

Jika Indonesia bersikap biasa saja, maka dunia akan mencatat: satu nyawa prajurit perdamaian bisa hilang tanpa konsekuensi berarti. Namun jika Indonesia bersikap tegas, melalui diplomasi keras, dorongan investigasi, dan tekanan kolektif, maka ini bisa menjadi titik balik, pasukan penjaga perdamaian bukan target yang bisa diserang tanpa pertanggungjawaban.

"Darah yang tumpah di Lebanon tidak boleh berhenti sebagai duka. Ia harus menjadi dasar bagi perubahan," tutup Selamat Ginting. (inx)

Berita Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.
Minggu, 25 Okt 2026 13:29 WIB

Dari Gelaran WCCE 2026 hingga Eksistensi Pasar Wiwitan di SCBD

Ekonomi kreatif harus menjadi pemersatu tanpa perbedaan. Disampaikan di forum WCCE 2026.