warta lentera great work
spot_img

Masih Kantongi IUP, PT GAG Bisa Jadi “Kerikil” dalam Sepatu Prabowo

Masih ada indikasi pelanggaran UU No 1/2014.

WARTALENTERA – Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang masih dikantongi PT GAG Nikel, berpotensi menjadi “kerikil” dalam sepatu Presiden Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Ekonom Energi UGM, Fahmy Rhadi, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Fahmy menilai, ini bisa jadi penghambat rencana penertiban perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan.

“[Pemerintah] akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif,” ujar Fahmy.

Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan, imbuhnya, berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut IUP PT GAG yang menambang di pulau kecil.

“Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata,” ujarnya.

Di sisi lain, Fahmy mengapresiasi langkah Prabowo yang berani dan tegas mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Awalnya, publik menilai bahwa keempat perusahaan itu tidak akan ditutup, karena ada orang “besar dan kuat” di balik perusahaan tersebut. Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT GAG, sub-holding BUMN PT Antam, karena saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup.

Sedangkan PT GAG justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat.

“Namun, PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Fahmy.

Ia menjelaskan, UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular