x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Masih Kantongi IUP, PT GAG Bisa Jadi "Kerikil" dalam Sepatu Prabowo

Editor :

WARTALENTERA - Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang masih dikantongi PT GAG Nikel, berpotensi menjadi "kerikil" dalam sepatu Presiden Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Ekonom Energi UGM, Fahmy Rhadi, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Fahmy menilai, ini bisa jadi penghambat rencana penertiban perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan.

"[Pemerintah] akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif," ujar Fahmy.

Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan, imbuhnya, berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut IUP PT GAG yang menambang di pulau kecil.

"Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata," ujarnya.

Di sisi lain, Fahmy mengapresiasi langkah Prabowo yang berani dan tegas mencabut IUP empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Awalnya, publik menilai bahwa keempat perusahaan itu tidak akan ditutup, karena ada orang “besar dan kuat” di balik perusahaan tersebut. Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT GAG, sub-holding BUMN PT Antam, karena saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup.

Sedangkan PT GAG justru tetap dizinkan menambang nikel di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat.

"Namun, PT GAG sesungguhnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Fahmy.

Ia menjelaskan, UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2. (inx)

Berita Terbaru
Jumat, 11 Sep 2026 22:08 WIB

Program Beras Jumat, Bukti Peduli Masyarakat Sekitar di Lingkungan Kerja

Program Beras Jumat telah dilakukan Artha Graha Peduli bersama Hotel Borobudur Jakarta sejak era 90-an hingga saat ini.
Jumat, 11 Sep 2026 17:22 WIB

Ini Alasan Pembangunan Tiga Gedung Pemerintahan di Papua Pegunungan Molor

Rencana pembangunan tiga gedung pemerintahan di Papua Pegunungan terpaksa molor.
Jumat, 11 Sep 2026 14:44 WIB

Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Keluarga Dapat Pendampingan Trauma Healing

Pencarian 5 jurnalis hilang di perairan Gunung Anak Krakatau diperluas.
Rabu, 09 Sep 2026 17:11 WIB

Diduga Hilang Dua Hari di Selat Sunda, Lima Jurnalis Belum Ditemukan

Hari kedua pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau belum juga ditemukan.
Selasa, 08 Sep 2026 06:20 WIB

Bandara Beroperasi Kembali, Anak Sekolah Masih Pembelajaran Jarak Jauh

Hari ini Bandara Soekarno Hatta mulai beroperasi kembali, pembelajaran jarak jauh sekolah masih berlaku.
Minggu, 06 Sep 2026 09:09 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Bikin Hujan Abu Sampai Bogor, Bandara Soetta Ditutup

Hujan abu vulkanik sudah mencapai wilayah Bogor dan Bandara Soekarno Hatta ditutup.