warta lentera great work
spot_img

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Terbukti berperan aktif menyelundupkan zat etomidate dari Malaysia.

WARTALENTERA – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras etomidate. Dari hasil penyelidikan, Ijonk –sapaan akrabnya—diduga berperan aktif menyelundupkan obat keras etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

“Kemudian dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR,” kata Ronald kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus itu juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar JF (ditetapkan tersangka),” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan pada Maret 2025. Mereka menangkap tiga orang yakni pria BTR dan EDS, serta wanita ER, karena membawa vape yang mengandung etomidate tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, polisi mendapat informasi tambahan yang mengarah ke nama Jonathan Frizzy. Dari informasi ini polisi kemudian memanggil Jonathan untuk diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025.

Tak sampai di situ, polisi kembali memanggil Jonathan untuk memberikan keterangan lanjutan pada 21 April 2025. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena kondisinya yang kurang sehat dan harus dirawat.

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, dia dikenai pidana turut serta.

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Ade Ary.

Profil singkat

Ijonk lahir dengan nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada 13 April 1982 di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Ia merupakan putra pasangan Herbert Simanjuntak dan Maria Dewi Wibowo. Alumnus Universitas Padjajaran ini menikah dengan Dhena Devanka pada 27 Mei 2012.

Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai tiga orang anak yaitu, Zoe Joanna Frizzy Simanjuntak, Zack Jaden Frizzy Simanjuntak, dan Zayn Jowden Frizzy Simanjuntak. Sayangnya, rumah tangga Ijonk retak pada 2022 lalu.

Jonathan Frizzy sudah meniti karier di dunia hiburan sejak lama. Sinetron pertama yang ia bintangi ialah Jinny oh Jinny yang tayang pada 1997 hingga 2002.

Setelah itu ia membintangi sinetron Ande Ande Lumut pada tahun 2005 dengan berperan sebagai Andre. Kemudian dirinya juga mendapat tawaran untuk membintangi berbagai sinetron, yaitu Impian Cinderella, Bunga di Tepi Jalan, Benci Jadi Cinta dan masih banyak lagi.

Karier dirinya pun semakin melambung tinggi, tak hanya di sinetron saja, Ijonk pun melebarkan sayapnya ke film layar lebar. Ijonk berhasil membintangi beberapa film layar lebar di antaranya, Diaspora Cinta di Taipei, Pacar Hantu Perawan, Penjaga Gunung Bromo dan Pocong Setan Jompo. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular