WARTALENTERA – Julham Firdaus berharap agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa kembali melaksanakan fungsi sebagai legislator secara total. Sebab, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangerang Selatan ini menilai, daerah memiliki lebih banyak tantangan yang perlu diakomodir undang-undang.
Menurut Julham Firdaus, sejak UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, fungsi DPRD sebagai legislator total sudah berubah. Jika sebelumnya DPRD memiliki hak secara total dalam pembuatan peraturan daerah (perda), kini harus merumuskannya bersama kepala daerah.
“Dalam UU 23 itu kan disebutkan bahwa daerah dikelola oleh kepala daerah dan DPRD. Yang Namanya dikelola, itu kan barengan. Fungsi penganggaran DPRD adalah persetujuan atas rencana pelaksanaan oleh kepala daerah. Beda dengan sebelum UU 23 itu. Kita legislator total. Kita yang mengelola anggaran, kita juga yang ngasih,” tutur Julham Firdaus saat ditemui Warta Lentera di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (12/12/2024).
Julham menerangkan, karena fungsi DPRD saat ini lebih kepada perencanaan dan pembangunan daerah, maka ekonomi menjadi fokus utama. Meski demikian, fungsi pengawasan dan pengaturan daerah tetap melekat utuh.
“Tapi bedanya kita, inisiatif perda yang kita buat adalah inisiatif rancangan kita terhadap aspirasi, fraksi, maupun terhadap situasional dan kebutuhan wilayah. Itu masih harus dikaji lagi sebelum didorong ke pusat supaya produk kita bukan ‘perda museum’ jadinya,” ucapnya.
“Semoga bisa jadi renungan pemerintah pusat untuk ngasih ‘taring’ lagi. Produk kita kan sekarang turunan dari pusat, nomenklatur sudah ditetapkan pusat. Padahal di daerah tantangannya banyak. Ya kita akhirnya terpaksa menggeser pada perda inisiatif. ini juga tidak kuat secara hak yang harus diperjuangkan, hanya tambahan aja,” kata Julham menambahkan.
Terkait anggaran, lanjut Julham, jika dulu DPRD punya hak untuk menyetujui atau tidak, sekarang menjadi bagian dari persetujuan pembangunan daerah.
“Paling kita bisa koreksi dan intervensi politik terkait keterpihakan anggaran dengan judul-judul ‘tepat butuh’, ‘tepat sasaran’ kepada masyarakat. Atau koreksi pada program dan kegiatan pemkot yang tidak terakomodir, bisa dikurangi atau dilebihkan. Semoga ke depan ada perubahan aturan- aturan agar tatib DPRD kembali pada fitrahnya,” terangnya.
Sekadar informasi, perda inisiatif DPRD adalah rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda. DPRD dapat mengajukan perda inisiatif sebagai bentuk penampung aspirasi masyarakat.
Adapun proses penyusunan dan pembahasan perda inisiatif DPRD melalui beberapa tahap. Pertama, Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda mengajukan rancangan perda secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.
Kedua, Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda kepada seluruh anggota DPRD paling lambat 7 hari sebelum rapat paripurna. Kemudian, dalam rapat paripurna, pengusul menjelaskan rancangan perda, kemudian fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan.
Lalu, pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. Selanjutnya, diperlukan keputusan rapat paripurna atas usulan rancangan perda berupa persetujuan, persetujuan dengan pengubahan, atau penolakan. Terahir, jika disetujui, rancangan perda diundangkan kepada wali kota (kepala daerah). (inx)


