warta lentera great work
spot_img

Jadi Tersangka, Kadis LH Kota Tangerang Terancam Denda Rp1 Miliar

Dalam kasus dugaan pidana pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing.

WARTALENTERA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis LH Kota Tangerang, periode 2021-Juni 2024, TS (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Penetapan Kadis LH Kota Tangerang sebagai tersangka dilakukan oleh Penyidik Gakkum LH atas dugaan “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah” sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK, menyatakan selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, pihaknya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait.

“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Rasio Ridho dalam keterangan pers yang diterima Warta Lentera, Jumat (6/12/2024) malam.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya.

Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, ia mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya.

“Baik itu terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Hasil verifikasi lapangan

Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Pidana mengatakan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Dijelaskan, hasil verfikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran diantaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.

Sebagai tindaklanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor: SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.

Pengawas KLHK telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut. Pengawasan pertama pada 16 Juni 2022, dimana hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi.

Terhadap hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan pada 7 Juni 2024, dimana hasilnya tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.

Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan, tambah Yazid Nurhuda.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular