warta lentera great work
spot_img

Margriet Christina Megawe Pembunuh Angeline, Meninggal Dunia

Narapidana menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.

WARTALENTERA – Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada 2015 lalu, meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis.

“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024) dikutip dari Antara.

Menurutnya, Margriet Christina Megawe yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu. Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas.

Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet. Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.

Sekadar mengingatkan, Margriet Christina Megawe divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 12 Februari 2016. Kasus pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Angeline, itu menyita perhatian publik baik dalam maupun luar negeri pada Mei 2015.

Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali. Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dalam keadaan terikat tali dan memeluk boneka, serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular